“PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015,” ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang diundangkan pada 5 Juni 2015.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden hingga presiden.
Nah pertanyaaanya berapa besar gaji K-13 pada tahun 2015 ini? Apakah sama dengan tahun-tahun sebelumnya ?. “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” lanjut Jokowi. Struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perhitungan penghasilannya sebelum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya. Jadi kesimpulannya tanpa potongan sama sekali.
Kapan PNS akan menikmati Gaji K-13 ?
“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2015,” ujarnya. Masalahnya tanggal berapa turunnya ? kita tunggu saja berita perkembangannya.
Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan ini dikecualikan bagi PNS, TNI, Polri atau pejabat negara yang tengah cuti di luar tanggungan.