Apa itu jalur zonasi ?

  1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan Calon peserta didik dengan memprioritaskan jarak domisili dengan sekolah yang dituju dan waktu pendaftaran.
  2. Kuota pada jalur Zonasi 90% (Sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan pagu, terdiri dari :
    • 20 % merupakan kuota keluarga tidak mampu termasuk di dalamnya anak panti asuhan, 5 % anak dari keluarga buruh ;
    • 50 % berdasarkan Zona / Jarak Rumah ke Sekolah, bertujuan memberi kesempatan bagi siswa yang berdomisili di area zona yang telah ditentukan, termasuk didalamnya penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusi;
    • 20 % berdasarkan prestasi akademis dari Nilai Hasil Ujian Nasional, yang bertujuan memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat memilih sekolah yang diinginkan dalam zona, di dalamnya terdapat 2% pada wilayah irisan antar kab/kota ;
  3. Penetapan zonasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Keluarga Tidak Mampu

  1. Kuota Jalur Keluarga Tidak Mampu 20% dari pagu sekolah.
  2. Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan kartu KIP/PIP sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk 5% anak dari keluarga buruh.
  3. Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili KK untuk membuktikan kebenaran dokumen berdasarkan urutan jarak terdekat dengan sekolah
  4. Orang tua peserta didik wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika ternyata terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan peserta didik yang diterima dinyatakan gugur/batal diterima.

Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
  2. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dibuktikan SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi/perpindahan tugas kedinasan diterbitkan oleh intansinya dengan waktu pendaftaran PPDB tahun 2019.
  3. Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMA/SMK Negeri yang dituju sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Perpindahan tugas dimaksud berlaku bagi anggota Polri, TNI, ASN, BUMN, BUMDyang dibuktikan dengan surat keputusan tentang perpindahan tugas.
    • Perpindahan tugas orang tua yang dimaksud di atas adalah perpindahan tugas kedinasan paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
    • Apabila dalam kuota jalur ini tidak terpenuhi maka sisa kuota dimasukkan pada jalur prestasi dan sebaliknya.
    • Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan nilai ujian nasional dan waktu pendaftaran.

JALUR PRESTASI


a. Jalur prestasi dapat dari luar zona tetapi tetap dalam kabupaten/kota
sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. Kuota Jalur Prestasi 5% dari pagu sekolah, terdiri dari 3% Prestasi
Lomba Akademik/Non Akademik dan 2% Prestasi Nilai Ujian Nasional
c. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik diperuntukkan bagi Calon
peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik
pada tingkat Nasional/Internasional atau tingkat Provinsi atau tingkat
Kabupaten/Kota.
d. Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik yang dimaksud adalah
1) Prestasi Lomba Akademik merupakan prestasi bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
• Olimpiade Sains Nasional (OSN).
• Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
• Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
2) Prestasi Lomba Non Akademik terdiri dari
a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional (FLS2N).
b) Prestasi bidang olahraga:
• Gala Siswa Indonesia (GSI).
• Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
• Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
• Pekan Olahraga Nasional (PON)
• Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
• Pekan Olahraga Pelajar Wilayah ( POPWIL)
• Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
• ASIAN GAMES
• SEA GAMES, dan
• Olimpiade.
c) Prestasi bidang Keagamaan:
• Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
• Hafiz Qur’an (minimal 10 Juz)
d) Prestasi bidang Pramuka:
• Jambore Nasional.
e. Prestasi Non Akademik dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
1) Bagi peserta didik yang memiliki prestasi internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota baik beregu
maupun perorangan. Adapun prestasi yang bersifat beregu maka
jumlah yang diterima di satuan pendidikan tidak boleh melebihi 3 (tiga)
orang.
2) Penentuan keabsahan prestasi non akademik khusus bidang olah raga
dilakukan Verifikasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi
Jawa Timur bersama KONI Provinsi Jawa Timur berdasar data usulan
dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
3) Penentuan keabsahan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
keagamaan, dan pramuka verifikasi dan pengabsahan prestasi
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasar data
usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota.
f. Prestasi yang diakui adalah prestasi lomba akademik dan non akademik
yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama,
Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) dan Lembaga atau Organisasi yang memiliki induk
organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat
Nasional serta Internasional.
g. Prestasi Nilai Ujian Nasional yang dimaksud adalah prestasi nilai Ujian
Nasional yang dimiliki oleh calon peserta didik yang berasal dari luar
zona dimana pemeringkatannya berdasarkan hasil nilai Ujian Nasional
yang tinggi.