seleksi siswa pendidikan ikatan dinas 2016

Sekolah kedinasan ternyata masih merupakan pilihan favorit bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studinya selah lulus dari SMA. Alasan jaminan pekerjaan setelah lulus kuliah nanti menjadi motif sebagian besar calon mahasiswa yang ingin mengembangkan profesinya sebagai tenaga birokrasi di lembaga pemerintahan. Karena kuotanya terbatas dibandingkan dengan peminatnya yang sedemikian besar, menyebabkan persaingan untuk memperoleh kursi sebagai mahasiswa program ikatan dinas semakin ketat.

Nah untuk tahun ini, calon-calon aparatur negara tersebut akan bersaing melalui sebuah tes yang dikoordinasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk panitia seleksi dengan nama Panitia Seleksi Siswa Pendidikan Ikatan Dinas 2016. Panitia seleksi (pansel) tersebut memiliki sebuah portal untuk melayani informasi dan tata cara pendaftaran dengan alamat http://panseldikdin.menpan.go.id/ . Ada tujuh kementerian/badan/lembaga yang bernaung dalam pansel tersebut yang menyelenggarakan sekolah ikatan dinas. Sekolah-sekolah tersebut beserta link informasi pendaftarannya adalah sebagai berikut :

  1. Badan Pusat Statistik (STIS)
  2. Lembaga Sandi Negara ( STSN)
  3. Kementerian Keuangan ( PKN STAN)
  4. Kementerian Hukum dan HAM (AIM dan AKIP)
  5. Badan Meterorologi, Klimatologi dan Geofisika ( STMKG)
  6. Kementerian Dalam Negeri (IPDN)
  7. Kementerian Perhubungan (STTD)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam seleksi ini adalah sebagai berikut :

  1. SELEKSI: Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
  2. ALAMAT E-MAIL: Calon peserta seleksi hanya dapat mengikuti proses pendaftaran di Portal ini dan wajibmempunyai alamat surat elektronik (e-mail) yang masih berlaku.
  3.  PENGISIAN DATA: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harusberdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.
  4.  PENDAFTARAN HANYA DI SATU INSTANSI: Calon peserta seleksi hanya diberikan kesempatan untuk mendaftar di salah satu instansi sesuai dengan peminatannya.
  5.    Bagi calon siswa yang sudah mendaftar salah satu Kementerian/Lembaga termasuk BIN sebelum pengumuman ini dimungkinkan untuk mendaftar lagi di Kementerian/Lembaga lain sesuai peminatannya.
  6.   PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Harap calon peserta seleksi membacanya secara cermat dan teliti.

Setelah memahami hal-hal di atas, calon mahasiswa diharapkan memahami alur pendaftarannya. Alur pendaftarannya adalah sebagai berikut :

mekanisme_pendaftaran_panseldikdin-new

dan jadwalnya dalah sebagai berikut :

Jadwal Panseldikdin

semoga bermanfaat.