Polemik tentang adanya pergantian kurikulum sejak pergantian Mendikbud telah terang-terangan dibantah oleh Mendikbud Anies Baswedan beberapa bulan yang lalu. Namun proses evaluasi dan revisi terus diwacanakan, sehingga lahirlah Permendikbud nomor 20, 21, 22, dan 23 tertanggal 6 Juli 2016.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru sebagai upaya untuk melakukan standarisasi pendidikan. Berikut ini cuplikan Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 Tentang SKL, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan :
- Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi danKompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, makaPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud di atas tidak dapat dilepaskan dari adanya upaya evaluasi dan revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Keempat Permendikbud di atas pada dasarnya merupakan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang apa dan bagaimana tentang Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 Tentang SKL, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan silahkan dapatkan filenya dengan klik tautan berikut ini :
- Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
- Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
- Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Semoga bermanfaat.