Pengambilan PIN PPDB sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Jawa Timur dilakukan dengan sistem online. Apaitu PIN ?. PIN pada proses PPDB Jawa timur adalah kode khusus, unik dan rahasia yang digunakan untuk melakukan berbagai proses pada tahapan PPDB oleh calon peserta didik baru yang mendaftar pada SMA dan SMK negeri di seluruh Jawa Timur.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
  2. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  3. Menentukan titik lokasi rumah.
  4. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

 

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
  2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.
  3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  4. Menentukan titik lokasi rumah.
  5. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

 

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2022

  1. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.
  2. Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
  3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
  4. Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.
  5. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  6. Menentukan titik lokasi rumah.
  7. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
  8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Baca Juga :